Property Kita.com

”PropertyKita.com

Minggu, 03 Mei 2009

Sortimen Kayu Rimba (SNI 01-5008.1-1999)


Gambar 1. Balok (Baulk)



Gambar 2. Broti (Scantlings)


Gambar 3. Papan Lebar (Boards)



Gambar 4. Papan Lis (Strips)



Gambar 5. Kayu Gergajian Pendek (Shorts)



Gambar 6. Papan Sempit (Narrow Boards)



Gambar 7. Papan Tebal (Planks)

Semua gambar di atas dapat di download di http://bpas.multiply.com/journal/item/14/Sortimen_Kayu_Rimba_SNI_01-5008.1-1999

Biar lebih jelas, nih SNI-nya ...

Kayu Gergajian Rimba

Standar Nasional Indonesia
SNI 01-5008.1-1999/
Revisi SNI 01-0191-1987

KAYU GERGAJIAN RIMBA

1. Ruang lingkup

Standar ini meliputi acuan, definisi, lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, pembuatan, syarat mutu, syarat ukuran, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan dan pengemasan, sebagai pedoman pengujian untuk semua gergajian rimba yang diproduksi di Indonesia, kecuali yang sudah ada SNI-nya.

2. Acuan

The Malaysian Grading Rules for Sawn Hardwood Timbers, Edition 1984.

3. Definisi

Kayu gergajian adalah kayu persegi empat dengan ukuran tertentu yang diperoleh dengan menggergaji kayu bundar atau kayu lainnya. Sedangkan kayu gergajian rimba adalah kayu gergajian selain Jati.

4. Lambang dan Singkatan

4.1. p   adalah panjang kayu gergajian  4.7.  mt adalah permukaan tebal  4.2. t   adalah tebal kayu gergajian    4.8.  ml adalah permukaan lebar 4.3. l   adalah lebar kayu gergajian    4.9.  Ø  adalah diameter cacat 4.4. bh  adalah buah                    4.10. pj adalah panjang cacat 4.5. jml adalah jumlah                  4.11. lb adalah lebar cacat 4.6. btg adalah batang              

5. Istilah

5.1. Bontos adalah penampang melintang pada kedua ujung kayu gergajian.

5.2. Busuk adalah suatu proses penghancuran kayu yang disebabkan oleh jamur.

5.3. Cacat adalah suatu kelainan yang terdapat pada kayu yang dapat mempengaruhi mutu.

5.4. Cacat bentuk pada kayu gergajian, adalah kelainan atau penyimpangan bentuk yang disebabkan antara lain oleh pengeringan dan cara menggergaji yang salah, terdiri dari:

5.4.1. Bentuk permata (diamonding) adalah cacat yang disebabkan oleh perbedaan penyusutan kearah tangensial dan radial, sehingga bontosnya tidak berbentuk segi empat siku tetapi berbentuk jajaran genjang.

5.4.2. Lengkung (Le) adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah tebal.

5.4.3. Membusur adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah panjang.

5.4.4. Mencawan adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah lebar.

5.4.5. Memuntir atau mellincang adalah suatu penyimpangan dari bentuk lurus pada arah diagonal, apabila kayu tersebut diletakkan pada suatu permukaan yang datar dan rata, maka salah satu tepi sudutnya tidak bersentuhan dengan permukaan.

5.5. Cacat khas adalah cacat yang merupakan ciri khas jenis kayu tertentu, yang dalam penilaian cacatnya dianggap bukan cacat, antara lain:

  1. Lubang gerek kecil pada kayu Kapur dan Cengal.
  2. Saluran getah pada kayu Pulai, Jelutung dan Jongkong.
  3. Gelam tersisip pada Kayu Kempas dan Tualang.

5.6. Cacat ukuran adalah bagian kayu yang sudah melebihi toleransi ukuran lebih tetapi belum salah potong.

5.7. Diameter cacat (Ø) adalah rata-rata panjang dan lebar cacat.

5.8. Gelam tersisip adalah bakal kulit yang terkubur dalam bagian kayu.

5.9. Gubal adalah bagian dari kayu yang terdapat antara teras dengan kulit, biasanya berwarna lebih terang dari terasnya.

5.10. Gubal segar (Guse) adalah gubal yang masih memiliki warna aslinya atau apabila sudah berubah warna, masih dapat dihilangkan pada waktu penyerutan, asalkan tidak mengurangi ukuran baku.

5.11. Hati (empulur) adalah bagian tengah dari bontos kayu.

5.12. Kadar air (Ka) adalah jumlah kandungan air yang terdapat di dalam kayu dinyatakan dalam %.

5.13. Kantung damar atau getah adalah rongga yang terdapat di antara lingkaran tumbuh atau tempat lainnya di dalam kayu yang sebagian atau seluruhnya berisi getah padat maupun cair.

5.14. Kayu kurang adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksanaan mempunyai ukuran yang kurang dari ukuran baku.

5.15. Kayu lebih adalah kayu gergajian yang pada wakyu pemeriksaan mempunyai ukuran yang lebih dari ukuran baku.

5.16. Kayu pas adalah kayu gergajian yang pada waktu pemeriksaan mempunyai ukuran yang sama dengan ukuran baku.

5.17. Kulit tersisip adalah kulit yang terkubur oleh kayu, apabila kulitnya hilang dapat mengakibatkan celah atau lubang pada kayu.

5.18. Lubang gerek (Lg) adalah lubang yang disebabkan oleh serangga Oleng-Oleng, Inger-Inger atau penggerek lainnya. Berdasarkan besarnya diameter dibagi menjadi:

  1. Lubang gerek kecil (Lgk), Ø < 2 mm.
  2. Lubang gerek sedang (Lgs), Ø antara > 2 mm s/d 5 mm.
  3. Lubang gerek besar (Lgb), Ø > 5 mm.

5.19. Lubang gerek gerombol adalah lubang gerek yang jumlahnya lebih dari 6 buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.

5.20. Lubang gerek tersebar adalah lubang gerek yang jumlahnya tidak lebih dari 6 buah pada permukaan kayu yang luasnya 450 cm2.

5.21. Mata kayu (Mk) adalah bagian dari cabang atau ranting yang dikelilingi oleh pertumbuhan kayu, penampang lintangnya berbentuk bulat atau lonjong, terdiri dari:

5.21.1. Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan, bepenampang keras dan berwarna sama atau lebih tua dari pada warna kayu disekitarnya.

5.21.2. Mata kayu tidak sehat (Mkts) adalah mata kayu yang sudah terserang penyakit yang ditandai dengan sudah berubahnya warna dari warna aslinya, tetapi masih berpenampang keras.

5.21.3. Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tanda pembusukan. Bagian kayunya lebih lunak dibandingkan dengan kayu di sekitarnya.

5.21.4. Lubang mata kayu (Lmk) adalah mata kayu yang sudah lepas atau berlubang akibat dari berlanjutnya pembusukan atau akibat lainnya.

5.22. Partai kayu gergajian adalah sejumlah kayu gergajian yang akan diperdagangkan dan atau diperiksa mengenai kebenaran jenis, ukuran dan mutunya, yang berada di tempat asal pengiriman maupun di tempat tujuan.

5.23. Permukaan adalah kedua permukaan lebar (ml) dan kedua permukaan tebal (mt) kayu gergajian.

5.24. Permukaan bersih (Mb) adalah bagian kayu gergajian yang bebas dari segala cacat.

5.25. Permukaan sehat (Ms) adalah bagian kayu gergajian yang mempunyai cacat ringan (Cr).

5.26. Permukaan pengujian adalah permukaan tempat dilakukan pengamatan, pengukuran dan penilaian cacat serta perhitungan persentase potongan Mb atau potongan Ms dari sekeping/sebatang kayu gergajian.

5.27. Permukaan terbaik adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling sedikit, atau yang menghasilkan persentase potongan Mb yang lebih besar.

5.28. Permukaan terjelek adalah permukaan kayu gergajian dengan jumlah cacat paling banyak atau lebih berat, dan yang menghasilkan potongan Mb yang lebih kecil.

5.29. Perubahan warna adalah penyimpangan warna dari warna asli kayu yang disebabkan oleh sifat genetis seperti alur kayu, maupun sebab lain seperti noda karena jamur (blue stain), terbakar matahari, air masuk dan reaksi kimia dari besi mesin.

5.30. Pingul adalah tidak sempurnanya sudut-sudut kayu gergajian, sehingga penampang lintang kayu gergajian yang mempunyai cacat tersebut mempunyai sudut lebih dari empat.

5.31. Potongan adalah suatu bidang empat persegi panjang, yangdibuat pada permukaan pengujian kayu gergajian dengan ukuran tertentu, guna menetapkan Mb atau Ms.

5.32. Salah potong adalah kayu gergajian yang mempunyai perbedaan ukuran antara tebal atau lebar terkecil dengan tebal atau lebar terbesar telah melebihi toleransi ukuran lebih seperti tercantum pada Tabel 7.

5.33. Saluran getah adalah saluran yang arahnya sejajar dengan jari-jari kayu, umumnya berwarna gelap.

5.34. Sortimen adalah kelompok kayu gergajian dengan ukuran tertentu.

5.35. Serat miring adalah serat kayu yang arah penyimpangannya melebihi 1 : 10.

5.36. Terpisahnya serat adalah celah pada kayu yang disebabkan oleh terpisahnya atau terputusnya serat pada arah memanjang atau sejajar dengan sumbu kayu, terdiri dari:

5.36.1. Retak (Re) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar celahnya < 2 mm dan biasanya terputus-putus disebabkan terutama oleh tegangan yangterjadi dalam proses pengeringan.

5.36.2. Pecah tertutup, adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu hingga bontos yang lebar celahnya < 6 mm dan tidak menembus permukaan lainnya.

5.36.3. Pecah terbuka adalah terpisahnya serat pada permukaan bontos yang lebar celahnya < 6 mm dan menembus permukaan lainnya.

5.36.4. Belah (Be) adalah terpisahnya serat pada permukaan kayu yang lebar elahnya > 6 mm, baik menembus maupun tidak menembus permukaan lainnya.

5.36.5. Pecah melintang adalah terputusnya serat, memotong arah serat pada umumnya.

5.36.6. Pecah miring atau slemper adalah terpisahnya serat dari arah permukaan lebar ke permukaan tebal kayu gergajian.

5.37. Toleransi adalah batas penyimpangan yang masih diperkenankan.

5.38. Ukuran baku adalah ukuran yang telah ditetapkan atau disepakati sesuai dengan permintaan atau kontrak.

5.39. Ukuran lebih adalah kelebihan ukuran di atas ukuran baku

6. Spesifikasi

6.1. Cacat kayu gergajian

Cacat kayu gergajian dikelompokkan menjadi, cacat ringan, cacat sedang dan cacat berat.

6.1.1. Cacat ringan (Cr) terdiri dari :

  1. Mata kayu sehat,
  2. Gubal,
  3. Kantung damar Ø < 3 cm,
  4. Lubang gerek kecil atau sedang tersebar,
  5. Jamur yang apabila diserut tidak mengurangi ukuran baku,
  6. Gelam tersisip,
  7. Saluran getah,
  8. Retak matahari, dan
  9. Retak saluran getah.

6.1.2. Cacat sedang (Cs) terdiri dari :

  1. Kantung damar Ø > 3 cm,
  2. Kulit tersisip,
  3. Lubang gerek kecil gerombol,
  4. Lubang gerek sedang kena jamur,
  5. Lubang gerek sedang tembus,
  6. Lubang gerek besar tersebar tidak tembus,
  7. Lubang mata kayu tidak tembus,
  8. Mata kayu tidak sehat,
  9. Mata kayu busuk tidak tembus, dan
  10. Cacat ukuran

6.1.3. Cacat berat (Cb) atau cacat yang tidak diperkenankan terdiri dari :

  1. Lubang gerek besar tembus,
  2. Lubang gerek sedang atau besar bergerombol,
  3. Lubang mata kayu tembus,
  4. Mata kayu busuk tembus,
  5. Salah potong,
  6. Serat miring,
  7. Pingul, untuk beberapa kelas mutu, dalam batas tertentu, masih diperkenankan,
  8. Busuk,
  9. Pecah melintang,
  10. Pecah terbuka,
  11. Pecah miring atau slemper,
  12. Pecah tertutup, untuk beberapa kelas mutu, dalam batas tertentu, masih diperkenankan,
  13. Belah,
  14. Cacat bentuk, kecuali lengkung dan membusur untuk beberapa kelas mutu dan batas tertentu, masih diperkenankan.ni

6.2. Sortimen kayu gergajian

Spesifikasi kayu gergajian dapat digolongkan berdasarkan sortimennya menjadi : papan lebar, papan tebal, papan sempit, papan lis, balok, broti dan kayu gergajian pendek. Ukuran dari masing-masing sortimen tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.

Tabel 1. Ukuran sortimen moulding kayu jati

No. Sortimen Tebal (Cm) Lebar (Cm) Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

Papan lebar (Boards)

Papan tebal (Planks)

Papan sempit (Narrow boards)

Papan lis (Strips)

Balok (Baulk)

Broti *) (Scantlings)

Kayu gergajian pendek (Shorts)

< 5,0

> 5,0

< 5,0

<>

> 10

> 1/2 l

-

> 15

> 15

10 - <>

<>

> 20

-

-

-

t <>

-

-

berhati

-

p <>

Keterangan : *) terdiri dari broti besar (luas bontos > 400 cm2) dan broti kecil (luas bontos < 400 cm2)

7. Klasifikasi

Kayu gergajian diklasifikasikan berdasarkan mutu penampilan dengan persyaratan cacat tertentu dibagi menjadi 4 (empat kelas mutu yaitu mutu pertama (P), mutu kedua (D), mutu ketiga (T) dan mutu keempat (M).

8. Pembuatan

Proses pembuatan kayu gergajian dikerjakan sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan bentuk dan ukuran yanng dikehendaki dengan mutu terbaik dengan ketentuan sebagai berikut:

8.1. Sisi-sisi sejajar, sudut-sudut siku dan bontos dipotong siku dan rata.

8.2. Kecuali ditentukan lain, kayu digergaji lebih dari ukuran baku (kayu lebih), tidak mempunyai kayu kurang atau kayu pas. Toleransi ukuran lebih seperti tercantum pada Tabel 7.

8.3. Untuk mencegah terjadinya pecah pada waktu pengeringan dan penyimpanan, bontos kayu dilabur dengan bahan pelabur yang baik.

8.4. Untuk kayu yang mudah diserang jamur atau serangga penggerek, sebelum dikeringkan diawetkan terlebih dahulu dengan anti jamur atau anti penggerek.

8.5. Setelah digergaji kayu harus dikeringkan, baik dengan pengeringan alami maupun dengan tanur.

9. Syarat Mutu

9.1. Jenis kayu

Jenis kayu gergajian harus sesuai dengan nama jenis kayu perdagangan yang tercantum dalam dokumen.

9.2. Mutu penampilan

Penetapan mutu penampilan kayu gergajian didasarkan pada persyaratan ukuran, persyaratan cacat dan persyaratan potongan, dikelompokkan menjadi:

9.2.1. Syarat mutu sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok

  1. Pada sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok, pecah tertutup diperkenanlan pada salah satu bontos atau keduanya dengan jumlah panjang pecah tidak lebih dari 8% panjang kayu.
  2. Persyaratan ukuran, persyaratan cacat lainnya dan persyaratan potongan dapat dilihat pada Tabel 2.

Tabel 2. Syarat mutu sortimen papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok.

No.

Karakteristik

P

D

T

M *)

I

Ukuran - p (m)

> 2,50

> 1,00

> 1,00

> 1,00

II

Cacat
- Lengkung
- Membusur
- Mks - Ø
- jrk
- Pingul

- Hati (khusus balok)

<
0,7%
x)
< 1/3 ml
> 0,75 m
x)

sehat

<
1,0%
x)
<
1/3 ml
> 0,50 m
x)

sehat


-)
-)
-)
-)
< 1/8 ml
1 sudut
sehat


-)
-)
-)
-)
-)

-)

III

Potongan
- Mb - %

- jml
- ukuran
- Ms - %
- jml
- ukuran
- Cs


> 75% **)
Guse < 1/3 ml
<
5 bh
1 m x 8 cm
<
25%
-)
-)
x)

> 65% **)
Guse
< 5 bh
0,7 m x 6 cm
>
25%
-)
-)
< 10%

-)
-)
-)
-)
> 75%
< 5 bh
0,75m x 6 cm
<
25%

-)
-)
-)
-)
-)


-)

Keterangan :
*) adalah lebih rendah dari mutu P, D dan T asalkan masih dapat digunakan
**) adalah kecuali
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan

9.2.2. Syarat mutu sortimen papan lis

  1. Panjang sekurang-kurangnya 1,0 m.
  2. Diperkenankan ada pecah tertutup pada salah satu bontos atau keduanya dengan jumlah pancang pecah tidak lebih dari 2% panjang kayu.
  3. Persyaratan cacat lainnya dan persyaratan potongan dapat dilihat pada Tabel 3.

Tabel 3. Syarat mutu sortimen papan lis

No.

Karakteristik

P

D

T

M *)

I

Cacat
- Lengkung
- Membusur
- Pingul



< 0,7%
x)
x)



< 1,0%
x)
x)



-)
-)
< 1/8 ml
1 sudut
pada ml
terjelek


-)
-)
-)


II

Potongan
- Mb - %

- jml
- ukuran
- Ms - %
- jml
- ukuran
- Cs


> 75%

< 3 bh
0,75 m x ml
<
25%
-)
-)
x)


> 75% **)
Guse < 1/3 ml
<
3 bh
0,75 m x ml
<
25%
-)
-)
x)


-)

-)
-)
> 75%
< 3 bh
0,75 m x ml
<
25%


-)

-)
-)
-)
-)
-)
-)

Keterangan :
*) adalah lebih rendah dari mutu P, D dan T asalkan masih dapat digunakan
**) adalah kecuali
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan

9.2.3. Syarat mutu sortimen broti

  1. Panjang sekurang-kurangnya 1,0 m.
  2. Persyaratan cacat dan persyaratan potongan, lihat Tabel 4.

Tabel 4. Syarat mutu sortimen broti

No.

Karakteristik

P

D

T

M *)

I

Cacat
- Lengkung
- Membusur
- Mks - Ø
- jrk
- Pingul
- broti kecil

- broti besar

- Petup

< 0,7%
x)
< 1/3 ml
> 0,75 m

x)

x)

< 4% p

< 1,0%
x)
< 1/3 ml
> 0,50 m

x)

x)

< 8% p

-)
-)
-)
-)

< 1/8 ml
1 sudut
< ¼ ml
1 sudut
-)

-)
-)
-)
-)

-)

-)

-)

II

Potongan
- Mb - %


- jml
- ukuran
- Ms - %
- jml
- ukuran
- Cs


> 75%


-)
0,75 m x ml
<
25%
-)
-)
x)


> 75% **)
Guse < 1/3 ml
ml/mt
-)
0,75 m x ml
<
25%
-)
-)
x)


-)


-)
-)
>
75%
-)
0,75m x ml
< 25%


-)


-)
-)
-)
-)
-)
-)

Keterangan :
*) adalah lebih rendah dari mutu P, D dan T asalkan masih dapat digunakan
**) adalah kecuali
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan

9.2.4. Syarat mutu sortimen kayu gergajian pendek

Syarat mutu sortimen kayu gergajian pendek, dipisahkan menjadi 2 syarat mutu, yaitu syarat mutu sortimen papan lebar pendek, papan tebal pendek, papan sempit pendek dan papan lis pendek (lihat Tabel 5) dan syarat mutu sortimen broti (lihat Tabel 6).

Tabel 5. Syarat mutu sortimen papan lebar pendek, papan tebal pendek, papan sempit pendek, papan lis pendek dan balok pendek

No. Karakterstik P D T M *)
1
2
3

Mb (tanpa cacat)
Ms (mempunyai Cr)
Cs

1 ml
1 ml + 2 mt tanpa lg
x)
1 ml **) Guse
1 ml + 2 mt
x)
-)
2 ml + 2 mt
x)

-)
-)
-)

Keterangan :
*) adalah lebih rendah dari mutu P, D dan T asalkan masih dapat digunakan
**) adalah kecuali
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan

Tabel 6. Syarat mutu sortimen broti pendek

No. Karakterstik P D T M *)
1
2
3

Mb (tanpa cacat)
Ms (mempunyai Cr)
Cs

2 ml+ 2 mt **) Guse 1 sudut
x)
x)
2 ml + 2 mt **) Guse
x)
x)
-)
2 ml & 2 mt
x)

-)
-)
-)

Keterangan :
*) adalah lebih rendah dari mutu P, D dan T asalkan masih dapat digunakan
**) adalah kecuali
-) adalah tidak dibatasi/tidak dipersyaratkan
x) adalah tidak diperkenankan

10. Syarat Ukuran

110.1. Sistem satuan ukuran

Sistem satuan ukuran yang diterapkan adalah sistem satuan internasional (SI).

10.2. Alat ukur

Alat ukur yang digunakan untuk mengukur dan menguji kayu gergajian, adalah alat ukur yang telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang.

10.3. Dimensi

Besarnya ukuran tebal, lebar dan panjang kayu gergajian sesuai dengan ukuran baku.

10.4. Toleransi

Toleransi ukuran kayu gergajian dapat dilihat pada Tabel 7.

No.

Ukuran Baku

Toleransi

1

2

3

Tebal : < 3 cm
> 3 cm
Lebar : < 8 cm
> 8 cm
Panjang : < 1 m
> 1 m
< 3 mm
< 6 mm
< 3 mm
< 6 mm
< 25 mm
< 50 mm

11. Cara Uji

11.1. Prinsip pengujian

Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) terhadap kecermatan penetapan jenis kayu, ukuran dan penilaian cacat-cacat yang nampak.

11.2. Peralatan pengujian

Meteran, jangka sorong, pisau dan kaca pembesar (loupe).

11.3. Syarat pengujian

11.3.1. Kayu ditempatkan dan disusun sedemikian rupa menurut jenis kayu dan sortimen serta mudah dibalik.

11.3.2. Pengujian dilakukan pada siang hari atau ditempat yang terang (pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu.

11.3.3. Pengujian dilakukan secara sensus (100%), sedangkan untuk keperluan pemeriksaan ukuran dan mutu penampilan dilakukan terhadap kayu gergajian contoh, diambil secara acak dan harus mewakili setiap sortimen dan kelas mutu yang ada. Jumlah kayu gergajian contoh dapat dilihat pada Tabel 8.

Tabel 8. Jumlah batang kayu gergajian contoh

No.

Populasi per partai

Kayu gergajian contoh

1
2
3
4
5

< 500
501 - 1000
1001 - 2000
2001 - 3000
> 3001

35
60
80
125
5%

Pemeriksaan terhadap jumlah batang dan jenis kayu dilakukan secara sensus (100%).

11.4. Pelaksanaan pengujian

11.4.1. Uji jenis kayu

Cara uji jenis kayu adalah dengan memeriksa ciri umum dan struktur anatomi kayu.

11.4.2. Uji dimensi

  1. Tebal diukur pada bagian tebal tertipis dari kayu, dalam satuan senti-meter (cm).
  2. Lebar diukur pada bagian lebar tersempit dari kayu, dalam satuan senti-meter (cm).
  3. Panjang diukur pada jarak terpendek antara kedua bontos, dalam satuan meter (m).
  4. Isi ditetapkan dengan mengalikan : tebal, lebar dan panjang kayu dalam satuan meter kubik (m3) dengan 4 desimal (empat angka di belakang koma).

Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :

        t X l X p Isi  = -----------          10.000 

11.4.3. Uji mutu penampilan

  1. Permukaan pengujian

Pengamatan, pengukuran dan penilaian cacat serta pembuatan potongan Mb/Ms dilakukan pada permukaan pengujian kayu gergajian. Permukaan pengujian untuk setiap sortimen seperti tercantum dalam Tabel 9.

Tabel 9. Permukaan pengujian kayu gergajian

No. Sortimen Permukaan pengujian Keterangan
1. Papan lebar, papan tebal, papan sempit dan balok ml, terjelek
2. Broti ml, terjelek Cs pada mt diproyeksikan ke permukaan pengujian dianggap Ms
3. Papan lis ml, terbaik Cs pada ml terjelek diproyeksikan ke permukaan pengujian dianggap MS
4. Kayu gergajian pendek keempat permukaan Tanpa membuat potongan Mb atau Ms
  1. Langkah pengukuran dan penilaian cacat
  • Cacat lengkung. Ukur kedalaman lengkung pada bagian terdalam dan bandingkan dengan panjang kayu dalam satuan %.
  • Cacat membusur. Amati ada tidaknya cacat membusur dan coba amati mudah tidaknya diluruskan dalam pemakaian.
  • Cacat pecah tertutup. Ukur panjang semua pecah tertutup yang terdapat pada setiap ujung kayu dan jumlahkan, kemudian bandingkan dengan panjang kayu dalam satuan %.
  • Cacat mata kayu sehat. Ukur Ø Mks dan bandingkan dengan permukaan lebar, apakah < 1/3 ml atau lebih, serta ukur jarak antar mata kayunya.
  • Cacat pingul. Amati lokasi pingul apakah terdapat pada satu sudut atau lebih, kemudian ukur lebarnya dan bandingkan dengan ml atau mt-nya.
  • Hati (khusus sortimen balok). Amati sehat tidaknya hati pada setiap bontosnya.
  • Cacat lainnya. Amati jenis, ukuran dan penyebaran cacat lainnya serta nilai apakah masuk Cr, Cs atau Cb.
  1. Langkah pembuatan potongan

Buat potongan Mb sesuai dengan persyaratan mutu P dan hitung persentasinya. Apabila tidak memenuhi syarat, buat potongan Mb untuk persyaratan D dan apabila masih tidak memenuhi syarat buat potongan Ms

  1. Penetapan mutu akhir

Berdasarkan hasil penilaian terhadap setiap cacat yang ada serta persentase potongan Mb/Ms dapat ditentukan mutunya. Mutu penampilan kayu gergajian adalah mutu yang terendah.

12. Syarat Lulus Uji

12.1. Kayu gergajian contoh

12.1.1. Dimensi

Kecuali ditentukan lain, dimensi kayu gergajian contoh dianggap lulus uji apabila ukuran lebihnya tidak melebihi toleransi yang diperkenankan. Tebal dan panjangnya tidak mempunyai kayu kurang atau kayu pas, sedangkan lebarnya diperkenankan mempunyai kayu pas dan kayu kurang (< 5 mm), asalkan jumlah batangnya hanya < 10% dari jumlah batang kayu gergajian contoh.

12.1.2. Mutu penampilan

Mutu penampilan kayu gergajian contoh dianggap lulus uji apabila mutunya sesuai dengan persyaratan mutu yang tercantum pada Tabel 2, 3, 4, 5 dan 6.

12.2. Partai kayu gergajian

12.2.1. Apabila > 90% dari jumlah kayu gergajian contoh lulus uji, maka partai tersebut dinyatakan lulus uji.

12.2.2. Apabila yang lulus uji kurang dari 90%, maka contoh uji ditambah sebesar contoh pertama, dengan hasil pengujiannya dijumlahkan. Apabila > 90% dari jumlah hasil pengujian tersebut lulus uji, maka partai tersebut dinyatakan lulus uji.

13. Syarat Penandaan

13.1. Pada kayu gergajian

pada setiap bundel kayu gergajian dimarkahkan tanda pengenal perusahaan (TPP), menggunakan bahan yang tidak udah luntur, terhapus atau hilang.

13.2. Pada kemasan

Tanda yang dimarkahkan pada satu sisi kemasan adalah :

  • Buatan Indonesia
  • Nama pabrik (tanda pengenal perusahaan)
  • Nama dan kode barang
  • Ukuran (panjang, lebar dan tebal)
  • Kelas mutu penampilan
  • Nomor kontrak
  • Nomor kemasan
  • Tujuan pengiriman (pelabuhan tujuan)
  • Tanda atau keterangan lain atas kesepakatan antara penjual dengan pembeli
  • Nomor SNI

14. Pengemasan

Kayu gergajian yang akan diekspor atau diperdagangkan harus dikemas sesuai dengan cara pengemasan yang ditetapkan.




Tail